Uraian Terkait Dengan WAKAF PRODUKTIF dan Jenisnya
Macam-macam wakaf produktif:
wakaf tunai, wakaf polis asuransi syariah, wakaf uang, wakaf kontan, wakaf perkebunan, wakaf tanah, wakaf transportasi, wakaf dinar dirham, wakaf perkebunan sawit, wakaf pohon jabon, wakaf family, wakaf card, wakaf khairi, wakaf property, wakaf al quran, wakaf ternak hewan, wakaf apartement, wakaf perusahaan, wakaf manfaat, wakaf bangunan, wakaf kendaraan, wakaf masjid, wakaf sawah, wakaf sekolah, wakaf sumur, wakaf qurban, wakaf kedai yatim, wakaf infrastruktur, dll.
wakaf tunai, wakaf polis asuransi syariah, wakaf uang, wakaf kontan, wakaf perkebunan, wakaf tanah, wakaf transportasi, wakaf dinar dirham, wakaf perkebunan sawit, wakaf pohon jabon, wakaf family, wakaf card, wakaf khairi, wakaf property, wakaf al quran, wakaf ternak hewan, wakaf apartement, wakaf perusahaan, wakaf manfaat, wakaf bangunan, wakaf kendaraan, wakaf masjid, wakaf sawah, wakaf sekolah, wakaf sumur, wakaf qurban, wakaf kedai yatim, wakaf infrastruktur, dll.
WAKAF TUNAI
Wakaf Tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh
institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai
yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga
diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh
institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan
disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan
dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh
nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga
keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara
keseluruhan.
Wakaf tunai ini meliputi:
- Uang
- Emas dan perak batangan*
- Dinar dan dirham*
- Perhiasan emas dan perak*
*Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu
diserahkan
WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI
SYARIAH
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang
memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah
setelah jadi polis dan menjadi surat berharga maka manfaatnya atau uang
pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di
wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang
polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis
Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempatan
kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi
menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang
yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gunakan ada dua
yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.
WAKAF PERKEBUNAN
Pengertian Wakaf Perkebunan – Tahukah, dahulu, Rasulullah
Saw saat di Madinah, tak membiarkan lahan yang kosong untuk diterlantarkan.
Beliau bahkan mengajak penduduk Anshar agar bekerjasama dengan kaum Muhajirin
untuk mengelola lahan tak produktif sehingga menjadi manfaat dan memberi
maslahat bagi umat.
Apa yang dilakukan Rasulullah Saw kemudian menjadi teladan bagi
para sahabatnya. Umar bin Khaththab misalnya, berladang gandum di lahan yang
semula tidak produktif selama tiga tahun. Utsman ra lalu menjual hasil
ladangnya hingga ke negeri Syam. Dan ketika Baitul Mal didirikan Khalifah Umar,
ketahanan pangan negara tersedia, sehingga terhindar dari krisis pangan.
Meneladani visi Rasulullah Saw yang jauh ke depan, Wakaf Al
Azhar mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, berwakaf tanah untuk penanaman
Pohon Jabon yang lahannya saat ini berada di Desa Cibeteung Muara, Ciseeng,
Bogor, Jawa Barat. Tanah seluas dua hektar itu berasal dari pewakif Wakaf Al
Azhar dua tahun yang lalu. Sebelum ditanami bibit pohon Jabon, lahan ini
ditumbuhi oleh semak belukar bambu yang tidak produktif.
Sudah
ratusan pewakif yang telah mewakafkan bibit pohon jabon untuk ditanam di lahan
ini, mulai dari kaum ibu, kaum bapak, anak-anak, pelajar hingga orang
perkantoran. Saat ini, terhitung sudah 2.346 pohon Jabon yang ditanam di
lahan Wakaf Produktif Al
Azhar. [sumber]
Selain wakaf Al Azhar, tabung wakaf juga mengelola wakaf
perkebunan berupa wakaf kebun sengon dan kebun jabon.
WAKAF TRANSPORTASI
Pengertian Wakaf Transportasi adalah wakaf yang dihimpun dalam
bentuk wakaf tunai sesuai akad lalu di belikan alat transportasi yang hasil
dari wakaf tersebut sebagian untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Bisnis transportasi merupakan bisnis yang potensial
memberikan keuntungan. Bisnis ini terbagi-bagi berdasarkan jenis dan segmennya.
Berdasarkan jenisnya, bisnis transportasi terdiri atas transportasi darat,
transportasi laut, dan transportasi udara. Peluang usaha transportasi yang
dibahas di sini adalah usaha transportasi darat, karena permodalan dan
manajemen usaha transportasi darat dapat dikembangkan mulai dari skala kecil.
Bisnis transportasi darat terbagi lagi atas 4 jenis, yaitu usaha
transportasi privat, semi privat, semi umum, dan transportasi umum.
Transportasi privat contohnya usaha antar-jemput sekolah ataupun
karyawan. Usaha transportasi antar-jemput semacam ini dapat dikendalikan
sendiri dan memiliki tingkat kepastian usaha yang tinggi, karena konsumen jasa
antar-jemput biasanya adalah para langganan yang membayar bulanan, seperti
halnya usaha rental atau rumah kos-kosan.
Usaha transportasi berikutnya adalah transportasi yang sifatnya semi privat,
yaitu usaha rental mobil. Pada usaha ini, mobil yang sedang disewa tidak bisa
disewa orang lain.
Usaha transportasi yang ke tiga adalah transportasi semi umum. Yang dimaksud di
sini adalah bisnis travel. Bisnis travel ada dua jenis, yaitu travel
konvensional dan travel point to point. Pada travel konvensional, penumpang
dijemput di suatu tempat dan diantar sampai ke tempat tujuannya. Keunggulan
bisnis travel jenis ini adalah dalam hal pelayanan. Bisnis travel selanjutnya
adalah point to point. Travel jenis ini adalah travel yang menawarkan jasa
antar penumpang dari satu tempat pemberhentian tertentu ke tempat pemberhentian
lain di kota lain. Jasa travel jenis ini mempunyai keunggulan terutama dari
segi ketepatan waktu.
Bisnis transportasi selanjutnya adalah transportasi umum, berplat kuning. Bisnis transportasi kendaraan umum memiliki trayek tertentu yang harus mempunyai izin pemerintah. Kendaraan telah ditentukan untuk hanya dapat melewati jalan-jalan tertentu dengan tarif yang juga sudah ditentukan oleh pemerintah. Bisnis seperti ini terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan dalam kota dan antarkota. Kendaraan bertrayek dalam kota hanya beroperasi di satu kota, sedangkan transportasi umum antarkota misalnya seperti bus antarkota antar propinsi (AKAP).
WAKAF PROPERTI
Pengertian Wakaf Property adalah Mewasiatkan untuk mewakafkan
property/aset yang Anda miliki dengan tetap memanfaatkannya selama Anda masih
hidup yang hasilnya dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umat.
Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki
secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh
persetujuan dari ahli waris (jika ada).
Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan
dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai)
ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.
Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu,
pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan
digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih
besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag
yang diperoleh.
Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan,
leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak
ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian
dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan,
kesehatan dan pemberdayaan).
Bentuk-bentuk wakaf property;
- Rumah
- Kios
- Ruko
- Apartemen
- Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
- Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)
WAKAF QURBAN
Wakaf Qurban adalah ikhtiar Qurban untuk mengajak setiap
muslim/muslimah berwakaf dalam bentuk indukan ternak kurban, seperti sapi,
kambing dan unta. Sebagai pengelola atau nadzir, Global Qurban dari Aksi Cepat
Tanggap (ACT) berkewajiban menjaga pokok wakaf ternaknya, yakni indukan hewan
kurban. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. Hasil
turunannya dijual sebagai hewan kurban, atau jika disepakati antara wakif dan
nadzir, bisa juga dijual untuk keperluan umum. Hasil keuntungan penjualan
ternak ini dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Jika indukan ternak kurban tersebut sudah tidak produktif, maka
nadzir berkewajiban mengganti dengan indukan baru demi menjaga
pokoknya tetap mengalirkan manfaat.
Prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu dari Wakaf Qurban
ini adalah ‘menahan pokok, dan memanfaatkan buah atau hasilnya.’ Dalil dari
hukum ini adalah riwayat ketika sahabat Umar ibnu Khattab mendapatkan tanah di
Khaibar. Karena tanah itu menghasilkan keuntungan ekonomi lumayan, Umar meminta
petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi menganjurkan untuk menahan
asal/pokok tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Gagasan progresif ini masih dalam koridor syariah,
berpotensi mengangkat derajat ekonomi umat dan mengembalikan fungsi wakaf sebagai
instrumen syariah yang multidimesi dan multimanfaat.
WAKAF SAWAH
Wakaf Sawah adalah konsep jaminan pangan masyarakat melalui
pengelolaan wakaf dalam bentuk aset Sawah, Lahan Pertanian, atau #wakaf tunai,
untuk produksi pangan (pertanian) dengan sistem multimanfaat sehingga dapat
menghasilkan pangan berkualitas, surplus yang lebih besar dan mampu
menopang kebutuhan pangan masyarakat (khususnya yang membutuhkan).
Hasil dari pengelolaan #wakaf melalui pertanian ini, selain
untuk mensejahterakan serta menggerakkan roda ekonomi para petani yang
menggarapnya juga akan dikelola oleh Global #wakaf – ACT sebagai antisipasi
kebutuhan pangan masyarakat saat terjadi bencana, seperti banjir, kebakaran,
gizi buruk, warga tidak mampu, banjir dan sebagainya.
Hasil pangan ini juga akan mensupplai kebutuhan bahan pokok
untuk program-program jaminan pangan masyarakat yang dikelola ACT seperti Dapur
sosial, Bengkel Gizi Terpadu, dll.
WAKAF AIR
Wakaf Sumur Solusi Kekeringan Abadinya Amalan.
Air merupakan kebutuhan vital bagi manusia yang harus dipenuhi
setiap hari. Selain tentunya juga kebutuhan tumbuhan dan hewan sebagai bahan
pangan yang selalu dibutuhkan. Kemarau panjang yang melanda sebagian besar
wilayah di Tanah Air menyebankan kekeringan hingga melumpuhkan berbagai sedi
kehiduapn; lumpuhnya ladang pertanian dan peternakan, krisis air untuk konsumsi
sehari-hari, memburuknya sanitasi serta munculnya berbagai masalah kesehatan.
Global Wakaf dari ACT menginisiasi program Wakaf Sumur untuk
memperoleh sumber air baru di wilayah kekeringan dengan mencari titik potensi
sumber mata air, lalu membangun insfrastrukturnya. Saatnya alirkan bahagia,
ringankan duka dahaga saudara sebangsa.
Dalam suatu kesempatan, Saad bin Ubadah RA bertanya kepada
Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Beliau
menjawab, “Memberi air.” (Shahih Abu Daud).
Manfaat air yang dialirkan kepada masyarakat melalui wakaf juga
terdapat dalam bentuk program :
- Wakaf Sarana Air bersih (Pipanisasi, dll)
- Wakaf Irigasi
- Wakaf Bendungan,
- Dll
[] Sumber : Beritawakaf.com & Globalqurban.com
0 komentar:
Posting Komentar