Sabtu, 03 Juni 2017

Uraian Terkait Dengan WAKAF PRODUKTIF dan Jenisnya

WAKAF PRODUKTIF adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Macam-macam wakaf produktif:
wakaf tunai, wakaf polis asuransi syariah, wakaf uang, wakaf kontan, wakaf perkebunan, wakaf tanah, wakaf transportasi, wakaf dinar dirham, wakaf perkebunan sawit, wakaf pohon jabon, wakaf family, wakaf card, wakaf khairi, wakaf property, wakaf al quran, wakaf ternak hewan, wakaf apartement, wakaf perusahaan, wakaf manfaat, wakaf bangunan, wakaf kendaraan, wakaf masjid, wakaf sawah, wakaf sekolah, wakaf sumur, wakaf qurban, wakaf kedai yatim, wakaf infrastruktur, dll.

WAKAF TUNAI
Wakaf Tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Wakaf tunai ini meliputi:
  • Uang
  • Emas dan perak batangan*
  • Dinar dan dirham*
  • Perhiasan emas dan perak*

*Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu diserahkan
WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI SYARIAH
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi su­rat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempa­tan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gu­nakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.
WAKAF PERKEBUNAN
Pengertian Wakaf Perkebunan –  Tahukah, dahulu, Rasulullah Saw saat di Madinah, tak membiarkan lahan yang kosong untuk diterlantarkan. Beliau bahkan mengajak penduduk Anshar agar bekerjasama dengan kaum Muhajirin untuk mengelola lahan tak produktif sehingga menjadi manfaat dan memberi maslahat bagi umat.
Apa yang dilakukan Rasulullah Saw kemudian menjadi teladan bagi para sahabatnya. Umar bin Khaththab misalnya, berladang gandum di lahan yang semula tidak produktif selama tiga tahun. Utsman ra lalu menjual hasil ladangnya hingga ke negeri Syam. Dan ketika Baitul Mal didirikan Khalifah Umar, ketahanan pangan negara tersedia, sehingga terhindar dari krisis pangan.
Meneladani visi Rasulullah Saw yang jauh ke depan, Wakaf Al Azhar mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, berwakaf tanah untuk penanaman Pohon Jabon yang lahannya saat ini berada di Desa Cibeteung Muara, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Tanah seluas dua hektar itu berasal dari pewakif Wakaf Al Azhar dua tahun yang lalu. Sebelum ditanami bibit pohon Jabon, lahan ini ditumbuhi oleh semak belukar bambu yang tidak produktif.
Sudah ratusan pewakif yang telah mewakafkan bibit pohon jabon untuk ditanam di lahan ini, mulai dari kaum ibu, kaum bapak, anak-anak, pelajar hingga orang perkantoran. Saat ini, terhitung sudah 2.346 pohon Jabon  yang ditanam di lahan Wakaf Produktif Al Azhar. [sumber]

Selain wakaf Al Azhar, tabung wakaf juga mengelola wakaf perkebunan berupa wakaf kebun sengon dan kebun jabon.
WAKAF TRANSPORTASI
Pengertian Wakaf Transportasi adalah wakaf yang dihimpun dalam bentuk wakaf tunai sesuai akad lalu di belikan alat transportasi yang hasil dari wakaf tersebut sebagian untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Bisnis transportasi merupakan bisnis yang potensial memberikan keuntungan. Bisnis ini terbagi-bagi berdasarkan jenis dan segmennya. Berdasarkan jenisnya, bisnis transportasi terdiri atas transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Peluang usaha transportasi yang dibahas di sini adalah usaha transportasi darat, karena permodalan dan manajemen usaha transportasi darat dapat dikembangkan mulai dari skala kecil.
Bisnis transportasi darat terbagi lagi atas 4 jenis, yaitu usaha transportasi privat, semi privat, semi umum, dan transportasi umum.
Transportasi privat contohnya usaha antar-jemput sekolah ataupun karyawan. Usaha transportasi antar-jemput semacam ini dapat dikendalikan sendiri dan memiliki tingkat kepastian usaha yang tinggi, karena konsumen jasa antar-jemput biasanya adalah para langganan yang membayar bulanan, seperti halnya usaha rental atau rumah kos-kosan.
Usaha transportasi berikutnya adalah transportasi yang sifatnya semi privat, yaitu usaha rental mobil. Pada usaha ini, mobil yang sedang disewa tidak bisa disewa orang lain.
Usaha transportasi yang ke tiga adalah transportasi semi umum. Yang dimaksud di sini adalah bisnis travel. Bisnis travel ada dua jenis, yaitu travel konvensional dan travel point to point. Pada travel konvensional, penumpang dijemput di suatu tempat dan diantar sampai ke tempat tujuannya. Keunggulan bisnis travel jenis ini adalah dalam hal pelayanan. Bisnis travel selanjutnya adalah point to point. Travel jenis ini adalah travel yang menawarkan jasa antar penumpang dari satu tempat pemberhentian tertentu ke tempat pemberhentian lain di kota lain. Jasa travel jenis ini mempunyai keunggulan terutama dari segi ketepatan waktu.

Bisnis transportasi selanjutnya adalah transportasi umum, berplat kuning. Bisnis transportasi kendaraan umum memiliki trayek tertentu yang harus mempunyai izin pemerintah. Kendaraan telah ditentukan untuk hanya dapat melewati jalan-jalan tertentu dengan tarif yang juga sudah ditentukan oleh pemerintah. Bisnis seperti ini terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan dalam kota dan antarkota. Kendaraan bertrayek dalam kota hanya beroperasi di satu kota, sedangkan transportasi umum antarkota misalnya seperti bus antarkota antar propinsi (AKAP).
WAKAF PROPERTI
Pengertian Wakaf Property adalah Mewasiatkan untuk mewakafkan property/aset yang Anda miliki dengan tetap memanfaatkannya selama Anda masih hidup yang hasilnya dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umat.
Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).
Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).
Bentuk-bentuk wakaf property;
  • Rumah
  • Kios
  • Ruko
  • Apartemen
  • Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
  • Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)

WAKAF QURBAN
Wakaf Qurban adalah ikhtiar Qurban untuk mengajak setiap muslim/muslimah berwakaf dalam bentuk indukan ternak kurban, seperti sapi, kambing dan unta. Sebagai pengelola atau nadzir, Global Qurban dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkewajiban menjaga pokok wakaf ternaknya, yakni indukan hewan kurban. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. Hasil turunannya dijual sebagai hewan kurban, atau jika disepakati antara wakif dan nadzir, bisa juga dijual untuk keperluan umum. Hasil keuntungan penjualan ternak ini dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Jika indukan ternak kurban tersebut sudah tidak produktif, maka nadzir berkewajiban mengganti  dengan indukan  baru demi menjaga pokoknya tetap mengalirkan manfaat.
Prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu dari Wakaf Qurban ini adalah ‘menahan pokok, dan memanfaatkan buah atau hasilnya.’ Dalil dari hukum ini adalah riwayat ketika sahabat Umar ibnu Khattab mendapatkan tanah di Khaibar. Karena tanah itu menghasilkan keuntungan ekonomi lumayan, Umar meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi menganjurkan untuk menahan asal/pokok tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Gagasan progresif  ini masih dalam koridor syariah, berpotensi mengangkat derajat ekonomi umat dan mengembalikan fungsi wakaf sebagai instrumen syariah yang multidimesi dan multimanfaat.
WAKAF SAWAH
Wakaf Sawah adalah konsep jaminan pangan masyarakat melalui pengelolaan wakaf dalam bentuk aset Sawah, Lahan Pertanian, atau #wakaf tunai, untuk produksi pangan (pertanian) dengan sistem multimanfaat sehingga dapat menghasilkan pangan berkualitas, surplus yang lebih besar  dan mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat (khususnya yang membutuhkan).
Hasil dari pengelolaan #wakaf melalui pertanian ini, selain untuk mensejahterakan serta menggerakkan roda ekonomi para petani yang menggarapnya juga akan dikelola oleh Global #wakaf – ACT sebagai antisipasi kebutuhan pangan masyarakat saat terjadi bencana, seperti banjir, kebakaran, gizi buruk, warga tidak mampu, banjir dan sebagainya.
Hasil pangan ini juga akan mensupplai kebutuhan bahan pokok untuk program-program jaminan pangan masyarakat yang dikelola ACT seperti Dapur sosial, Bengkel Gizi Terpadu, dll.
WAKAF AIR
Wakaf Sumur Solusi Kekeringan Abadinya Amalan.
Air merupakan kebutuhan vital bagi manusia yang harus dipenuhi setiap hari. Selain tentunya juga kebutuhan tumbuhan dan hewan sebagai bahan pangan yang selalu dibutuhkan. Kemarau panjang yang melanda sebagian besar wilayah di Tanah Air menyebankan kekeringan hingga melumpuhkan berbagai sedi kehiduapn; lumpuhnya ladang pertanian dan peternakan, krisis air untuk konsumsi sehari-hari, memburuknya sanitasi serta munculnya berbagai masalah kesehatan.
Global Wakaf dari ACT menginisiasi program Wakaf Sumur untuk memperoleh sumber air baru di wilayah kekeringan dengan mencari titik potensi sumber mata air, lalu membangun insfrastrukturnya. Saatnya alirkan bahagia, ringankan duka dahaga saudara sebangsa.
Dalam suatu kesempatan, Saad bin Ubadah RA bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Memberi air.” (Shahih Abu Daud).
Manfaat air yang dialirkan kepada masyarakat melalui wakaf juga terdapat dalam bentuk program :
  • Wakaf Sarana Air bersih (Pipanisasi, dll)
  • Wakaf Irigasi
  • Wakaf Bendungan,
  • Dll


[] Sumber : Beritawakaf.com & Globalqurban.com

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive