HUKUM SYARI'AH INDONESIA TERKAIT DENGAN WAKAF
| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau
menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara
lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat
diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada
padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada
Allah.
Menurut Syaikh
Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa
dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan
kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya
mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan
kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah
tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu
Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada
batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si
pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang
No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian
Wakaf adalah perbuatan hukum
wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
| Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat
dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang
mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan,
organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan
juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda
wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf
apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan
wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf
milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang
diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi
perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila
memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila
memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi
persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan,
pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir
apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir
perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar
pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan
Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum
melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor
Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi
sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk
menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun
tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun
juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu
pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi
tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam
pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda
wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan
yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda
wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta
benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah
pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf
dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan
secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh
PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau
tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak
dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang
diperkuat oleh dua orang saksi.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam
rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan
beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak
bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para
ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan
golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu
zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
| Macam Macam Wakaf | Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2
Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan
pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik.
Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan
pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan
perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu
sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli
merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih
dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk
anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah
mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah
wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan
pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang
menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal
dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu
dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan,
kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf
ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara
umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara
membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan
untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya
sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau
kerabat terdekat.
| Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf |
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan
dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat
ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Sekian pembahasan mengenai pengertian wakaf, syarat wakaf,
macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf, semoga tulisan saya mengenai
pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi
wakaf dapat bermanfaat. [ Disari dari Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
Yang menerbikan Refika Aditama : Bandung. ]
0 komentar:
Posting Komentar