Sabtu, 03 Juni 2017

Prosedur dan Tata Cara Mewakafkan Tanah

  • Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan atas tanah/bangunan.
  • Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazir di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW dan dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurang dua orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat luas, kehadiran mereka tidak diharuskan.
  • Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazir.
  • Kepala KUA memberikan salinan AIW kepada wakif dan nazir.
  • Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa (1) Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, (2) AIW, dan (3) Surat Pengesahan Nazir. 

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive