Prosedur dan Tata Cara Mewakafkan Tanah
- Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan atas tanah/bangunan.
- Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazir di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW dan dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurang dua orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat luas, kehadiran mereka tidak diharuskan.
- Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazir.
- Kepala KUA memberikan salinan AIW kepada wakif dan nazir.
- Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa (1) Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, (2) AIW, dan (3) Surat Pengesahan Nazir.
0 komentar:
Posting Komentar