Sabtu, 03 Juni 2017

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan:
(1) Harta benda wakaf terdiri dari:
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan

g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts:

  • DEFINISI WAKAF Uraian Terkait dengan WAKAF SECARA etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, b… Read More
  • RUKUN DAN SYARAT WAKAF Ketentuan yang Harus Dipenuhi dalam Berwakaf Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. 1.       Orang yang berwakaf (al-waqif). 2.       B… Read More
  • REGULASI WAKAF WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi ka… Read More
  • WAKAF DALAM HUKUM SYARI'AH DI INDONESIA HUKUM SYARI'AH INDONESIA TERKAIT DENGAN WAKAF | Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para… Read More
  • CARA MEWAKAFKAN TANAH/BANGUNAN Prosedur dan Tata Cara Mewakafkan Tanah Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan atas tanah/bangunan. Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazir … Read More

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

1609

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive