WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Peraturan perundang-undangan tentang
wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun,
peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan
pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada
peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek
dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang
wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.
Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan
perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah
perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang
secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka,
peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan
di bidang pertanahan.
Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia
berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan
menurut syariah.”
Berikut ini peraturan-perundang-undangan tentang wakaf yang ada
di Indonesia beserta tautan untuk mengunduhnya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
5. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status
Harta Benda Wakaf.
6. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Berupa Tanah.
7. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.
0 komentar:
Posting Komentar