Pengelolaan Wakaf Produktif, baik yang berupa wakaf harta benda (dalam bentuk apapun) atau wakaf uang tunai, akan di alokasikan ke 10 (sepuluh) target utama yang tepat sasaran dan berdaya guna, yaitu:

1. Sarana dan Kegiatan Keagamaan:
    - Pemberian bantuan Buku, Kitab atau Al Qur'an
    - Pemberian bantuan peralatan atau perlengkapan tempat ibadah/Masjid
    - Pemeliharaan atau perbaikan tempat ibadah/Masjid
    - Bantuan untuk kegiatan keagamaan

2. Sarana dan Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan:
    - Pemberian bantuan alat tulis dan buku (baik buku pelajaran/umum)
    - Pemberian bantuan peralatan atau perlengkapan sarana pendidikan
    - Bantuan pembentukan atau pengembangan rumah baca
    - Pemeliharaan atau perbaikan sarana pendidikan (sesuai kriteria)
    - Pemberian bantuan untuk proses pengobatan kesehatan bagi warga yang tidak mampu
    - Mengadakan kegiatan sosial Donor Darah
    - Pemberian bantuan sarana transportasi untuk proses pengobatan bagi warga yang tidak mampu
    - Pemberian bantuan sosial untuk kegiatan dunia pendidikan dan kesehatan

3. Santunan Anak Yatim Piatu, Kaum Dhuafa, Jompo, Bea Siswa dan Gerakan Orangtua Asuh

4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
    - Memberikan pelatihan gratis untuk meningkatkan kualitas/life skill SDM masyarakat
    - Memberikan bantuan sosial dalam bentuk modal usaha kecil yang dilakukan oleh kelompok kecil masyarakat dari hasil pelatihan yang diberikan, di mana sebelumnya diadakan kajian/potensi peluang usaha yang bisa diproduktifkan
    - Membantu dari sisi promosi/market produk yang dihasilkan dengan membuka jaringan usaha dan jaringan market seluas-luasnya

5. Pembentukan atau pengembangan Usaha dan Potensi Usaha:
    - Menggali terus potensi atau peluang usaha yang benar-benar mempunyai nilai jual dan produktif dengan terus melakukan kajian dan analisa yang matang
    - Menentukan jenis usaha terbarukan yang berpotensi dan mempunyai nilai jual tinggi dan secara terus menerus bisa dilakukan
    - Memanfaatkan harta benda yang di wakafkan (tanah atau bangunan) agar produktif dan berazas manfaat bagi masyarakat luas
    - Bekerjasama dengan stakeholder lain di dalam pembentukan usaha baru atau pengembangan usaha
    
6. Kemajuan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat:
   - Mendirikan lembaga keuangan sosial (Koperasi Syariah) untuk memberikan pinjaman modal usaha yang tidak memberatkan bagi para pelaku usaha kecil
   - Mengakomodir kegiatan para pelaku usaha kecil baik dari sisi proses produksi maupun jaringan pemasaran

7. Tahziyah Wakif Yang Meninggal

8. Pengelola Wakaf Produktif (Nadzir)

9. Menyewa Tempat untuk Kegiatan Wakaf Produktif

10. Sarana Umum Masyarakat (MCK, Pengeboran Sumur, Irigasi dll)

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive