Sabtu, 03 Juni 2017

Prosedur dan Tata Cara Berwakaf Uang

  • Calon wakif datang ke bank LKS-PWU.
  • Calon wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  • Wakif menyetorkan uang yang hendak diwakafkan ke nomor rekening nazir wakaf uang yang diinginkan.
  • Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW.
  • Bank mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
  • Wakif menerima AIW dan SWU.

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive