- Calon wakif datang ke bank LKS-PWU.
- Calon wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Wakif menyetorkan uang yang hendak diwakafkan ke nomor rekening nazir wakaf uang yang diinginkan.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW.
- Bank mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
- Wakif menerima AIW dan SWU.
Sabtu, 03 Juni 2017
- Juni 03, 2017
- pangsi toetoeng
- TENTANG WAKAF
- No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar