Kamis, 22 Juni 2017

BERBAGI DI BULAN SUCI RAMADHAN 1438H

tim SI KOKI alhamdulillah pada hari Rabu (21/06/207) sudah menyalurkan amanah untuk anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Kp. Pasantren, Ds. Ciwalen, Kec. Warungkondang, Cianjur...

Bantuan dari wakif orang Malaysia  dan dari 25 Tour & Travel Jkt... 
bantuan dalam bentuk sarung dan uang tunai... 

Terima kasih para wakif semoga mendapat imbalan yang melimpah dari Allah SWT dan berkah bagi kita semua, amin yra


mari dukung Gerakan Wakaf Produktif Si KOKI

wassalam,
SI KOKI

Minggu, 04 Juni 2017

KISAH SUMUR UTSMAN IBN AFFAN

Berikut ini kisah inspiratif dari Utsman Ibn Affan yang membeli sumur Raumah, lalu digratiskan untuk kepentingan umat. Menumbuhsuburkan kebun kurma, yang berdampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan kini, ribuan tahun berlalu, manfaatnya tak berhenti, terus mengalir. Hotel berbintang atas nama beliau pun berdiri megah, tempat singgah para peziarah. Hasilnya? Tentu untuk kemanfaatan umat yang seluas-luasnya.      

Panas terik menggantung di langit kota–kota seantero Jazirah Arab. Angin panasnya membelai tiap jengkal Madinah. Sumur-sumur melompong, kering. Satu-satunya sumur yang ada airnya hanya sumur Raumah, milik seorang Yahudi. Sang Nabi dan rakyat Madinah mulai merasa dahaga, kehausan.

Berduyun warga Madinah antri, berbaris rapi membeli air kepada si Yahudi pemilik sumur. Rasul bersabda lirih, tak sanggup melihat umatnya menderita, Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah SWT (HR. Muslim).

Tetiba, siapa lagi kalau bukan pengusaha kesohor Madinah, sahabat terbaik nabi setelah Abu Bakar dan Umar, yang segera menyambut seruan sang Nabi. Utsman Ibn Affan langsung mendatangi si Yahudi tersebut. Ia segera menawari harga sangat tinggi, hingga puluhan ribu dinar!

Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari kata Yahudi itu tak ingin melepaskan sumurnya. Utsman tak kehabisan cara, mengingat balasan surga yang begitu  jelas di hadapannya.

Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu Utsman, gaya seorang pedagangnya mulai beraksi. Maksudmu? tanya Yahudi keheranan.
Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana? jelas Utsman.

Yahudi itu pun terbengong heran, sambil berguman,… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan ra.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka semua Gratis! Rakyatpun berbondong datang ke sumur Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumah pun menjadi milik Utsman secara penuh.

Utsman pun secara resmi mewakafkan sumur raumah tersebut untuk kaum muslimin. Per detik itu, sumur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seluruh rakyat Madinah. Sumur itu menjadi sumber mata air lahan sekitarnya, hingga ditanam kebun kurma. Rakyat Madinah memanfaatkan kurma untuk berdagang, dan hasilnya dimanfaatkan untuk umat.

Pohon kurma terus bertambah, hingga diwariskan dari generasi ke generasi. Dari para Khalifah, hingga Daulah Utsmaniyyah, dan terakhir dikelola oleh pemerintah Arab Saudi. Departemen Pertanian Saudi menjual hasil dari ribuan pohon ke pasar-pasar. Setengah keuntungannya disalurkan ke anak yatim.

Setengahnya lagi disimpan dalam bentuk rekening di bank atas nama Utsman Ibn Affan, dibawah pengawasan Departemen Pertanian. Uang yang mampir di rekening Ridwanullah Utsman Ibn Affan terus membengkak, hingga pemerintah Saudi memutuskan membelikan tanah dekat Masjid Nabawi atas nama Utsman bin Affan.

Tanah tersebut dibangun Hotel bintang lima hasil wakaf Utsman. Hotel milik Utsman bin Affan pun kini berdiri kokoh di samping Masjid Nabi. Peziarah berdatangan menginap di sana, hingga omset hotelnya bisa mencapai puluhan juta per bulan. Setengah keuntungannya lagi-lagi digunakan untuk kegiatan sosial.

Setengahnya lagi, disimpan di rekening atas nama Utsman bin Affan. Subhanallah, walau jasad tertimbun tanah, namun amal Utsman bin Affan terus mengalir. Manfaatnya terus dirasakan hingga kini. Hotel dan Rekening atas nama Utsman, menjadi saksi kedermawanan sahabat nabi ini. 

HOTEL DAN RESTORAN yang dibangun dari Rekening Ustman Ibn Affan Berusia 1.400 Tahun

Dibawah ini sebuah hasil wakaf produktif yang sangat bisa dijadikan motivasi bagi kaum muslimin terkait dengan kisah di atas. Adalah hotel Utsman bin Affan (Usman bin Affan) di Madinah, bangunan dengan 210 kamar siap sewa dan 30 kamar khusus yang siap menyambut para wisatawan di Madinah. Hotel itu berdiri gagah setinggi 15 lantai dengan 24 kamar di setiap lantai.

Melansir laman almuttahed.com, Kamis (25/6/2015), hotel yang berdiri di samping Masjid Utsman bin Affan (Usman bin Affan) itu dilengkapi dua restoran besar, 6 unit perbelanjaan, dan seluruh jasa hotel yang membuatnya menjadi hotel bintang lima.

Kabarnya, kini hotel tersebut dioperasikan oleh Sheraton, salah satu hotel bertaraf internasional. Dengan pengelola hotel ternama itu, hotel Uthman bin Affan diprediksi dapat mencetak pendapatan lebih tinggi dibandingkan penginapan lain.

Konon kabarnya, ada kebaikan sahabat Rasulullah SAW, Usman bin Affan, pada pembangunan hotel Utsman bin Affan. Hotel itu dibangun dari tabungan Usman yang telah berusia lebih dari seribu tahun.
Wallahualam.

Sabtu, 03 Juni 2017


VISI DAN MISI

VISI
Menjadi lembaga pelopor dan terdepan di Kabupaten Cianjur yang terpercaya dan handal dalam menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan memegang teguh amanah yang diberikan, sehingga mampu berperan aktif meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

MISI

1. Secara konisten mensosialisasikan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Kab. Cianjur akan pentingnya potensi dan peran wakaf

2. Menggalang seluas-luasnya dukungan sumberdaya wakaf masyarakat
3. Memastikan pengelolaan yang optimal seluruh harta wakaf, sehingga dapat memberikan hasil/nilai, surplus dan manfaat nyata.
4. Menjali sinergi dengan seluruh stakeholder yang terkait dalam meingkatkan peran aktif wakaf
5. Membentuk sinergi kegiatan dalam bentuk apapun termasuk membangun jaringan yang meluas dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan yang berkaitan dengan peran wakaf.
Prosedur dan Tata Cara Berwakaf Uang

  • Calon wakif datang ke bank LKS-PWU.
  • Calon wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  • Wakif menyetorkan uang yang hendak diwakafkan ke nomor rekening nazir wakaf uang yang diinginkan.
  • Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani AIW.
  • Bank mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
  • Wakif menerima AIW dan SWU.

Prosedur dan Tata Cara Mewakafkan Tanah

  • Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan atas tanah/bangunan.
  • Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazir di hadapan Kepala KUA selaku PPAIW dan dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurang dua orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat luas, kehadiran mereka tidak diharuskan.
  • Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazir.
  • Kepala KUA memberikan salinan AIW kepada wakif dan nazir.
  • Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa (1) Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, (2) AIW, dan (3) Surat Pengesahan Nazir. 
WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.
Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.
Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”
Berikut ini peraturan-perundang-undangan tentang wakaf yang ada di Indonesia beserta tautan untuk mengunduhnya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
5. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
6. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

7. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.
Uraian Terkait Dengan WAKAF PRODUKTIF dan Jenisnya

WAKAF PRODUKTIF adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Macam-macam wakaf produktif:
wakaf tunai, wakaf polis asuransi syariah, wakaf uang, wakaf kontan, wakaf perkebunan, wakaf tanah, wakaf transportasi, wakaf dinar dirham, wakaf perkebunan sawit, wakaf pohon jabon, wakaf family, wakaf card, wakaf khairi, wakaf property, wakaf al quran, wakaf ternak hewan, wakaf apartement, wakaf perusahaan, wakaf manfaat, wakaf bangunan, wakaf kendaraan, wakaf masjid, wakaf sawah, wakaf sekolah, wakaf sumur, wakaf qurban, wakaf kedai yatim, wakaf infrastruktur, dll.

WAKAF TUNAI
Wakaf Tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Wakaf tunai ini meliputi:
  • Uang
  • Emas dan perak batangan*
  • Dinar dan dirham*
  • Perhiasan emas dan perak*

*Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu diserahkan
WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI SYARIAH
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi su­rat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempa­tan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gu­nakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.
WAKAF PERKEBUNAN
Pengertian Wakaf Perkebunan –  Tahukah, dahulu, Rasulullah Saw saat di Madinah, tak membiarkan lahan yang kosong untuk diterlantarkan. Beliau bahkan mengajak penduduk Anshar agar bekerjasama dengan kaum Muhajirin untuk mengelola lahan tak produktif sehingga menjadi manfaat dan memberi maslahat bagi umat.
Apa yang dilakukan Rasulullah Saw kemudian menjadi teladan bagi para sahabatnya. Umar bin Khaththab misalnya, berladang gandum di lahan yang semula tidak produktif selama tiga tahun. Utsman ra lalu menjual hasil ladangnya hingga ke negeri Syam. Dan ketika Baitul Mal didirikan Khalifah Umar, ketahanan pangan negara tersedia, sehingga terhindar dari krisis pangan.
Meneladani visi Rasulullah Saw yang jauh ke depan, Wakaf Al Azhar mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, berwakaf tanah untuk penanaman Pohon Jabon yang lahannya saat ini berada di Desa Cibeteung Muara, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Tanah seluas dua hektar itu berasal dari pewakif Wakaf Al Azhar dua tahun yang lalu. Sebelum ditanami bibit pohon Jabon, lahan ini ditumbuhi oleh semak belukar bambu yang tidak produktif.
Sudah ratusan pewakif yang telah mewakafkan bibit pohon jabon untuk ditanam di lahan ini, mulai dari kaum ibu, kaum bapak, anak-anak, pelajar hingga orang perkantoran. Saat ini, terhitung sudah 2.346 pohon Jabon  yang ditanam di lahan Wakaf Produktif Al Azhar. [sumber]

Selain wakaf Al Azhar, tabung wakaf juga mengelola wakaf perkebunan berupa wakaf kebun sengon dan kebun jabon.
WAKAF TRANSPORTASI
Pengertian Wakaf Transportasi adalah wakaf yang dihimpun dalam bentuk wakaf tunai sesuai akad lalu di belikan alat transportasi yang hasil dari wakaf tersebut sebagian untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Bisnis transportasi merupakan bisnis yang potensial memberikan keuntungan. Bisnis ini terbagi-bagi berdasarkan jenis dan segmennya. Berdasarkan jenisnya, bisnis transportasi terdiri atas transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Peluang usaha transportasi yang dibahas di sini adalah usaha transportasi darat, karena permodalan dan manajemen usaha transportasi darat dapat dikembangkan mulai dari skala kecil.
Bisnis transportasi darat terbagi lagi atas 4 jenis, yaitu usaha transportasi privat, semi privat, semi umum, dan transportasi umum.
Transportasi privat contohnya usaha antar-jemput sekolah ataupun karyawan. Usaha transportasi antar-jemput semacam ini dapat dikendalikan sendiri dan memiliki tingkat kepastian usaha yang tinggi, karena konsumen jasa antar-jemput biasanya adalah para langganan yang membayar bulanan, seperti halnya usaha rental atau rumah kos-kosan.
Usaha transportasi berikutnya adalah transportasi yang sifatnya semi privat, yaitu usaha rental mobil. Pada usaha ini, mobil yang sedang disewa tidak bisa disewa orang lain.
Usaha transportasi yang ke tiga adalah transportasi semi umum. Yang dimaksud di sini adalah bisnis travel. Bisnis travel ada dua jenis, yaitu travel konvensional dan travel point to point. Pada travel konvensional, penumpang dijemput di suatu tempat dan diantar sampai ke tempat tujuannya. Keunggulan bisnis travel jenis ini adalah dalam hal pelayanan. Bisnis travel selanjutnya adalah point to point. Travel jenis ini adalah travel yang menawarkan jasa antar penumpang dari satu tempat pemberhentian tertentu ke tempat pemberhentian lain di kota lain. Jasa travel jenis ini mempunyai keunggulan terutama dari segi ketepatan waktu.

Bisnis transportasi selanjutnya adalah transportasi umum, berplat kuning. Bisnis transportasi kendaraan umum memiliki trayek tertentu yang harus mempunyai izin pemerintah. Kendaraan telah ditentukan untuk hanya dapat melewati jalan-jalan tertentu dengan tarif yang juga sudah ditentukan oleh pemerintah. Bisnis seperti ini terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan dalam kota dan antarkota. Kendaraan bertrayek dalam kota hanya beroperasi di satu kota, sedangkan transportasi umum antarkota misalnya seperti bus antarkota antar propinsi (AKAP).
WAKAF PROPERTI
Pengertian Wakaf Property adalah Mewasiatkan untuk mewakafkan property/aset yang Anda miliki dengan tetap memanfaatkannya selama Anda masih hidup yang hasilnya dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umat.
Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).
Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).
Bentuk-bentuk wakaf property;
  • Rumah
  • Kios
  • Ruko
  • Apartemen
  • Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
  • Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)

WAKAF QURBAN
Wakaf Qurban adalah ikhtiar Qurban untuk mengajak setiap muslim/muslimah berwakaf dalam bentuk indukan ternak kurban, seperti sapi, kambing dan unta. Sebagai pengelola atau nadzir, Global Qurban dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkewajiban menjaga pokok wakaf ternaknya, yakni indukan hewan kurban. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. Hasil turunannya dijual sebagai hewan kurban, atau jika disepakati antara wakif dan nadzir, bisa juga dijual untuk keperluan umum. Hasil keuntungan penjualan ternak ini dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Jika indukan ternak kurban tersebut sudah tidak produktif, maka nadzir berkewajiban mengganti  dengan indukan  baru demi menjaga pokoknya tetap mengalirkan manfaat.
Prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu dari Wakaf Qurban ini adalah ‘menahan pokok, dan memanfaatkan buah atau hasilnya.’ Dalil dari hukum ini adalah riwayat ketika sahabat Umar ibnu Khattab mendapatkan tanah di Khaibar. Karena tanah itu menghasilkan keuntungan ekonomi lumayan, Umar meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi menganjurkan untuk menahan asal/pokok tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Gagasan progresif  ini masih dalam koridor syariah, berpotensi mengangkat derajat ekonomi umat dan mengembalikan fungsi wakaf sebagai instrumen syariah yang multidimesi dan multimanfaat.
WAKAF SAWAH
Wakaf Sawah adalah konsep jaminan pangan masyarakat melalui pengelolaan wakaf dalam bentuk aset Sawah, Lahan Pertanian, atau #wakaf tunai, untuk produksi pangan (pertanian) dengan sistem multimanfaat sehingga dapat menghasilkan pangan berkualitas, surplus yang lebih besar  dan mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat (khususnya yang membutuhkan).
Hasil dari pengelolaan #wakaf melalui pertanian ini, selain untuk mensejahterakan serta menggerakkan roda ekonomi para petani yang menggarapnya juga akan dikelola oleh Global #wakaf – ACT sebagai antisipasi kebutuhan pangan masyarakat saat terjadi bencana, seperti banjir, kebakaran, gizi buruk, warga tidak mampu, banjir dan sebagainya.
Hasil pangan ini juga akan mensupplai kebutuhan bahan pokok untuk program-program jaminan pangan masyarakat yang dikelola ACT seperti Dapur sosial, Bengkel Gizi Terpadu, dll.
WAKAF AIR
Wakaf Sumur Solusi Kekeringan Abadinya Amalan.
Air merupakan kebutuhan vital bagi manusia yang harus dipenuhi setiap hari. Selain tentunya juga kebutuhan tumbuhan dan hewan sebagai bahan pangan yang selalu dibutuhkan. Kemarau panjang yang melanda sebagian besar wilayah di Tanah Air menyebankan kekeringan hingga melumpuhkan berbagai sedi kehiduapn; lumpuhnya ladang pertanian dan peternakan, krisis air untuk konsumsi sehari-hari, memburuknya sanitasi serta munculnya berbagai masalah kesehatan.
Global Wakaf dari ACT menginisiasi program Wakaf Sumur untuk memperoleh sumber air baru di wilayah kekeringan dengan mencari titik potensi sumber mata air, lalu membangun insfrastrukturnya. Saatnya alirkan bahagia, ringankan duka dahaga saudara sebangsa.
Dalam suatu kesempatan, Saad bin Ubadah RA bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Memberi air.” (Shahih Abu Daud).
Manfaat air yang dialirkan kepada masyarakat melalui wakaf juga terdapat dalam bentuk program :
  • Wakaf Sarana Air bersih (Pipanisasi, dll)
  • Wakaf Irigasi
  • Wakaf Bendungan,
  • Dll


[] Sumber : Beritawakaf.com & Globalqurban.com

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive