Sabtu, 03 Juni 2017

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan:
(1) Harta benda wakaf terdiri dari:
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan

g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ARSIP

SIDEBAR AD

SIDEBAR AD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pangbagea Wisesapraja Yayasan SKKS

Total Tayangan Halaman

TEROPONG!!!

HOT SPOT!!!

JENIS HARTA WAKAF

Ragam Harta Wakaf Berdasarkan UU Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: a. be...

Blog Archive